Polsek Tanah Putih Ringkus Spesialis Pencuri Honda Disintong Rohil ! Ternyata Pelakunya Antar Kampung 

Jumat, 12 Juni 2020 - 20:40:58 WIB Cetak

Panit Reskrim Polsek Tanah Putih IPDA Doni Efendi Bersama Timnya Pasca Melakukan Penangkapan Pelaku LI alias Atan

Tanah Putih (Momenriau.com)– Polsek Tanah Putih berhasil menangkap pelaku LI Alias Atan (29) karena kedapatan mencuri sepeda motor yamaha jupiter MX dan handphone milik warga Sintong, Aksi nekat itu dilakukannya pada saat dini hari.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SIK melalui Kapolsek Tanah Putih KOMPOL Y.E Bambang Dewanto SH yang disampaikan Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH mengatakan, pelaku ditangkap Rabu, 10 Juni 2020 sekira pukul 12.30 Wib saat berada dijalan lintas Pelajar Kepenghuluan Sintong Pusaka.

“LI Alias Atan tanpa memiliki pekerjaan tetap ini merupakan Warga Jalan Pelajar Kepenghuluan Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau.” ucap AKP Juliandi kepada Kabarriau, Jum'at (12/6).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Anas (39) seorang pedagang sayur warga Jalan Putri Hijau Kelurahan Sintong yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/29/VI/2020 / Riau/Res Rohil/Sek Tanah Putih tanggal 10 Juni 2020 terkait tindak pidana pencurian sepeda motor Merk Jupiter MX dan 2 (dua) buah Handphone dengan kerugian mencapai Rp 10 Juta.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, dilakukan pada hari Selasa 07 April 2020 sekira pukul 06.30 wib saat korban belum bangun dari tidurnya. Korban baru sadar saat bangun tidur melihat sepeda motornya didapur sudah tidak ada lagi.selanjutnya korban mau ambil handphonenya yang saat itu dicas diruang tengah juga hilang.jelasnya AKP Juliandi SH.

Selanjutnya, pelapor keluar rumah dan memberitahukan kepada tetangga bahwasannya rumahnya telah kemalingan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Sektor Tanah Putih guna pengusutan lebih lanjut.kata Kasubag Humas Polres Terlama Dipolres Rokan Hilir.

Berbekal laporan dari korban, Team Opsnal Reskrim Polsek Tanah Putih yang dipimpin IPDA DonI Efendi, SH atas perintah Kapolsek Tanah Putih langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan dan informasi warga yang dapat dipercaya bahwa yang diduga melakukan perbuatan tersebut dilakukan oleh saudara LI Alias Atan.

Akhirnya pelaku sekira pukul 18.00 wib berada di Jalan Pelajar Kepenghuluan Sintong Pusaka dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut, selanjutnya Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter dan 1 (Satu) Hend Phond turut diamankan petugas.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tanah Putih dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.ungkapnya.(D10)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ